
Pada tanggal 20 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) selaku pemohon, secara resmi mencabut permohonan perkara nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pencabutan ini terjadi di tengah agenda yang seharusnya mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keterangan dari pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketidakhadiran PPI dalam persidangan menjadi indikasi bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh dalam menggugat hasil pemilihan. “Dengan ketidakhadiran ini, kami tidak bisa mengonfirmasi pencabutan perkaranya. Ini membenarkan penarikan permohonan ini, sehingga tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” tegas Suhartoyo.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, PPI mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan KPU Kota Semarang yang menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pemilihan tersebut, pasangan calon nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02, Sukawijaya alias Yoyol Sukawi dan Joko Santoso, mendapatkan 363.331 suara. PPI menilai bahwa terdapat cacat hukum dalam proses pemungutan suara yang signifikan, yang menjadi alasan utama mereka mengajukan gugatan.
Pencabutan Permohonan
Pencabutan permohonan ini dilakukan melalui surat yang dikirimkan oleh PPI kepada MK. Namun, ketidakhadiran mereka dalam sidang membuat majelis hakim tidak dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut. Suhartoyo menilai bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pemohon dalam menuntut keadilan atas hasil pemilihan.
“Pencabutan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga kami anggap perkara ini sudah dicabut dan tidak perlu dilanjutkan,” tambah Suhartoyo.
Reaksi dan Implikasi
Pencabutan gugatan ini diharapkan dapat membawa stabilitas politik di Kota Semarang. Dengan tidak adanya sengketa yang berlarut-larut, masyarakat dapat lebih fokus pada pembangunan dan kegiatan sosial lainnya. Hal ini juga menjadi sinyal positif bagi pemerintahan yang baru terpilih untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, PPI sempat mengungkapkan bahwa mereka merasa ada pelanggaran prosedural yang signifikan dalam pemungutan suara. Namun, dengan pencabutan ini, semua tuduhan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Keputusan PPI untuk mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Semarang menunjukkan dinamika politik yang terjadi di daerah tersebut. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon dalam persidangan menjadi bukti bahwa mereka tidak serius dalam menggugat hasil pemilihan. Dengan demikian, proses hukum terkait sengketa ini dianggap selesai, dan Kota Semarang dapat melanjutkan langkah-langkah pembangunan di bawah kepemimpinan yang baru terpilih.
Pencabutan ini juga mencerminkan pentingnya keseriusan dalam proses hukum, serta perlunya semua pihak untuk berkomitmen dalam menjaga integritas pemilihan umum demi terciptanya demokrasi yang sehat.